Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik
menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober
2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya
dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009,
Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai
Kabinet Indonesia Bersatu II. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3
(tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh)
menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.
Presiden telah menetapkan 45 Program dalam Program 100 hari Kabinet
Indonesia Bersatu II, yang merupakan program aksi yang akan dijalankan
oleh Pemerintah di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan
sektoral dan regional. Dari 45 Program tersebut, telah ditetapkan 15
Program Pilihan yang dianggap lebih mendesak untuk betul-betul
dilaksanakan (diprioritaskan) pada 100 hari. Kelimabelas program pilihan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberantasan Mafia Hukum:
* Melakukan langkah-langkah kongkrit memberantas mafia hukum;
* Menyerukan kepada Rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban
mafia hukum untuk melaporkan diri melalui PO BOX 9949 Jakarta 1000.
Dalam laporan ditulis kode GM singkatan dari Ganyang Mafia. Untuk
dicantumkan identitas agar tidak menjadi ajang fitnah (dalam proses,
identitas akan dirahasiakan).
2. Revitalisasi Industri Pertahanan:
Dalam 100 hari dibuat masterplan/roadmap untuk revitalisasi
industri-industri pertahanan, termasuk di dalamnya apa yang akan
diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan dalam negeri, bisa juga
untuk memenuhi keperluan luar negeri yakni kontrak yang sedang berjalan;
3. Penanggulangan Terorisme:
* Pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme dengan mengajak
banyak tokoh atau pemuka masyarakat, serta pihak-pihak terkait, untuk
menjadi bagian dari upaya besar pencegahan dan penangkalan terorisme
melalui jalur pendidikan, kegiatan di masyarakat dan lainnya.
* Dalam 100 hari, peningkatan kapasitas, retstrukturisasi, dan
penetapan apa yang akan dilaksanakan lembaga penanggulangan terorisme,
harus selesai dan dijalankan sebaik-baiknya ke depan.
4. Meningkatkan Daya Listrik di Seluruh Indonesia:
* Dalam 100 hari dipastikan bahwa lima tahun mendatang dapat
ditingkatkan kapasitas listrik agar bisa mengimbangi keperluan riil
industri komersial, rumah tangga, transportasi dan lainnya;
* Dalam 100 hari dilakukan pemetaan provinsi demi provinsi, berapa
kekurangan yang ada. Proyeksi kebutuhan 5 tahun ke depan, dengan
mendayagunakan sumber-sumber lain di luar batu bara.
5. Meningkatkan Produksi dan Ketahanan Pangan:
Dalam 100 hari akan dirumuskan kembali rencana induk termasuk tahapan
sampai dengan 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama untuk
mencapai ketahanan pada komoditas yang belum tercapai lima tahun
sebelumnya misalnya daging sapi, kedelai, gula secara keseluruhan.
6. Revitalisasi Pabrik Pupuk dan Gula:
Dalam 100 hari cetak biru dan program revitalisasi industri pupuk dan gula harus jadi.
7. Pembenahan Penggunaan Tanah dan Tata Ruang:
* Pemerintah Pusat dan Daerah akan duduk bersama untuk memastikan
solusi atas kompleksitas masalah penggunaan tanah dan tata ruang;
* Dalam 100 hari dirumuskan mekanisme sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang ada dalam penggunaan tanah dan tata ruang.
8. Membangun Infrastruktur:
* Dalam 100 hari akan dirumuskan cetak biru pembangunan infrastruktur untuk lima tahun mendatang, termasuk pendanaannya;
* Pemerintah pusat akan bekerjasama seerat-eratnya dengan pemerintah
daerah dan dunia usaha, karena banyak sekali infrastruktur yang harus
dijalankan dengan skema public private partnership.
9. Meningkatkan Kewirausahaan dan Pengembangan UMKM melalui pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR):
* Mulai tahun 2010 sekitar 2 triliuan rupiah akan digunakan untuk KUR;
* Meningkatkan kewirausahaan melalui balai-balai latihan kerja
dengan diberikan KUR serta dengan perbaikan mekanisme dan regulasi,
penataan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, dengan membangun
sinergi antara bank-bank negara dan swasta dengan lembaga-lembaga
penjamin lain.
10. Mobilisasi Sumber Pembiayaan di luar APBN/APBD:
Mobilisasi sumber pembiayaan di luar APBN/ APBD, baik yang akan
menanamkan modal dari dalam dan luar negeri. Akan dibicarakan dengan
dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank yang berkewajiban untuk
membiayai pembangunan.
11. Mengelola Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup:
* Memastikan pemeliharaan hutan Indonesia betul-betul terlaksana
dengan baik, terus mengintensifkan upaya pemberantasan pembalakan liar,
memelihara hutan-hutan lindung. Selain hutan, menjaga fungsi lautan dan
terumbu karang juga akan menjadi perhatian;
* Indonesia punya rencana pasti dalam pengelolaan perubahan iklim
dan pemanasan global, yang disebut dengan action plan 2020, energy mix
2020, dan action plan 2050;
* Saat Indonesia berkontribusi di Copenhagen Conference bulan
Desember, Indonesia punya posisi, rencana, timeline, dan partnership
yang jelas, sehingga komitmen Indonesia bisa dicapai dengan pendanaan
dan sumber daya yang tersedia.
12. Reformasi Kesehatan:
Mengubah paradigma dari sekedar berobat gratis menjadi sehat gratis.
Oleh karena itu fungsi, peran dan tugas lembaga-lembaga kesehatan
masyarakat di daerah, seperti puskesmas, posyandu, kegiatan-kegiatan
seperti pekan imunisasi, KB, pemberantasan penyakit menular dan
sebagainya akan ditingkatkan
13. Reformasi Pendidikan dengan Menyambungkan atau Mencegah mismatch
antara SDM yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan
dengan Keperluan Pasar Tenaga Kerja:
Dalam 100 hari akan dipastikan rumusan mekanisme, policy, action plan
yang disebut dengan tripartit, yaitu lembaga pendidikan, pasar tenaga
kerja, dan pemerintah - untuk menyambungkan antara lulusan lembaga
pendidikan dan pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja, sehingga
mismatch sejauh mungkin dihilangkan.
14. Peningkatan Kesiagaan Penanggulangan Bencana:
Akan dibentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan kemanapun
di Indonesia. Dalam 100 hari, bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap,
tetapi betul-betul jelas, paling tidak satu untuk bagian barat di
Halim, bagian timur di pangkalan Abdurrahman Saleh.
15. Sinergi Pusat dan Daerah:
Sinkronisasi peraturan/kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
|
0 komentar:
Posting Komentar