Pages

Minggu, 09 November 2014

INDONESIA

KABINET MENTERI
Detail cantuman

Nama Kabinet

: Kabinet Indonesia Bersatu II

Tahun Dibentuk

: 2009

Tahun Demisioner

: 2014

Jumlah Pejabat

: 34 orang

Susunan Pejabat :
  1. Meneri Koordinator Kesejahteraan Rakyat () : Agung Laksono

  2. Menko Politik Hukum dan Keamanan () : Djoko Suyanto

  3. Menteri Agama (22 Oktober 2009 -) : Suryadharma Ali

  4. Menteri BUMN (22 Oktober 2009 -) : Mustafa Abubakar

  5. Menteri Dalam Negeri (22 Oktober 2009 -) : Gamawan Fauzi

  6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (22 Oktober 2009 -) : Darwin Zahedy Saleh

  7. Menteri Hukum dan HAM (22 Oktober 2009 -) : Patrialis Akbar

  8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (22 Oktober 2009 -) : Jero Wacik

  9. Menteri Kehutanan (22 Oktober 2009 -) : Zulkifli Hasan

  10. Menteri Kelautan dan Perikanan (22 Oktober 2009 -) : Fadel Muhammad

  11. Menteri Kesehatan (22 Oktober 2009 -) : Endang Rahayu Sedyaningsih

  12. Menteri Keuangan (22 Oktober 2009 - 20 Mei 2010) : Sri Mulyani Indrawati

  13. Menteri Keuangan (21 Mei 2010 - ) : Agus Martowardojo

  14. Menteri Komunikasi dan Informasi (22 Oktober 2009 -) : Tifatul Sembiring

  15. Menteri Koordinator Perekonomian () : Hatta Rajasa

  16. Menteri Koperasi dan UKM (22 Oktober 2009) : Sjarifuddin Hasan

  17. Menteri Lingkungan Hidup (22 Oktober 2009 -) : Gusti Muhammad Hatta

  18. Menteri Luar Negeri (22 Oktober 2009 -) : Marty Natalegawa

  19. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (22 Oktober 2009) : Helmy Faishal Zaini

  20. Menteri Pekerjaan Umum (22 Oktober 2009 -) : Djoko Kirmanto

  21. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (22 Oktober 2009 -) : Linda Amalia Sari

  22. Menteri Pemuda dan Olahraga (22 Oktober 2009 -) : Andi Mallarangeng

  23. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (22 Oktober 2009 -) : E.E. Mangindaan

  24. Menteri Pendidikan Nasional (22 Oktober 2009 -) : Mohammad Nuh

  25. Menteri Perdagangan (22 Oktober 2009 -) : Mari Elka Pangestu

  26. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (22) : Armida Alisjahbana

  27. Menteri perhubungan (22 Oktober 2009 -) : Freddy Numberi

  28. Menteri Perindustrian (22 Oktober 2009 -) : Mari Elka Pangestu

  29. Menteri Perindustrian (22 Oktober 2009 -) : Mohamad Suleman Hidayat

  30. Menteri Pertahanan (22 Oktober 2009 -) : Purnomo Yusgiantoro

  31. Menteri Pertanian (22 Oktober 2009 -) : Suswono

  32. Menteri Perumahan Rakyat (22 Oktober 2009 -) : Suharso Monoarfa

  33. Menteri Riset dan Teknologi (22 Oktober 2009 -) : Suharna Surapranata

  34. Menteri Sosial (22 Oktober 2009 -) : Salim Segaf Al-Jufri

  35. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (22 Oktober 2009 -) : Muhaimin Iskandar

  36. Sekretaris Negara () : Sudi Silalahi

 
Program Kerja :

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai Kabinet Indonesia Bersatu II. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara.

Presiden telah menetapkan 45 Program dalam Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, yang merupakan program aksi yang akan dijalankan oleh Pemerintah di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 Program tersebut, telah ditetapkan 15 Program Pilihan yang dianggap lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan (diprioritaskan) pada 100 hari. Kelimabelas program pilihan tersebut adalah sebagai berikut:



1. Pemberantasan Mafia Hukum:

* Melakukan langkah-langkah kongkrit memberantas mafia hukum;

* Menyerukan kepada Rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan diri melalui PO BOX 9949 Jakarta 1000. Dalam laporan ditulis kode GM singkatan dari Ganyang Mafia. Untuk dicantumkan identitas agar tidak menjadi ajang fitnah (dalam proses, identitas akan dirahasiakan).




2. Revitalisasi Industri Pertahanan:

Dalam 100 hari dibuat masterplan/roadmap untuk revitalisasi industri-industri pertahanan, termasuk di dalamnya apa yang akan diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi keperluan luar negeri yakni kontrak yang sedang berjalan;

3. Penanggulangan Terorisme:

* Pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme dengan mengajak banyak tokoh atau pemuka masyarakat, serta pihak-pihak terkait, untuk menjadi bagian dari upaya besar pencegahan dan penangkalan terorisme melalui jalur pendidikan, kegiatan di masyarakat dan lainnya.

* Dalam 100 hari, peningkatan kapasitas, retstrukturisasi, dan penetapan apa yang akan dilaksanakan lembaga penanggulangan terorisme, harus selesai dan dijalankan sebaik-baiknya ke depan.



4. Meningkatkan Daya Listrik di Seluruh Indonesia:

* Dalam 100 hari dipastikan bahwa lima tahun mendatang dapat ditingkatkan kapasitas listrik agar bisa mengimbangi keperluan riil industri komersial, rumah tangga, transportasi dan lainnya;

* Dalam 100 hari dilakukan pemetaan provinsi demi provinsi, berapa kekurangan yang ada. Proyeksi kebutuhan 5 tahun ke depan, dengan mendayagunakan sumber-sumber lain di luar batu bara.


5. Meningkatkan Produksi dan Ketahanan Pangan:

Dalam 100 hari akan dirumuskan kembali rencana induk termasuk tahapan sampai dengan 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama untuk mencapai ketahanan pada komoditas yang belum tercapai lima tahun sebelumnya misalnya daging sapi, kedelai, gula secara keseluruhan.

6. Revitalisasi Pabrik Pupuk dan Gula:

Dalam 100 hari cetak biru dan program revitalisasi industri pupuk dan gula harus jadi.

7. Pembenahan Penggunaan Tanah dan Tata Ruang:

* Pemerintah Pusat dan Daerah akan duduk bersama untuk memastikan solusi atas kompleksitas masalah penggunaan tanah dan tata ruang;
* Dalam 100 hari dirumuskan mekanisme sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada dalam penggunaan tanah dan tata ruang.


8. Membangun Infrastruktur:

* Dalam 100 hari akan dirumuskan cetak biru pembangunan infrastruktur untuk lima tahun mendatang, termasuk pendanaannya;

* Pemerintah pusat akan bekerjasama seerat-eratnya dengan pemerintah daerah dan dunia usaha, karena banyak sekali infrastruktur yang harus dijalankan dengan skema public private partnership.


9. Meningkatkan Kewirausahaan dan Pengembangan UMKM melalui pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR):

* Mulai tahun 2010 sekitar 2 triliuan rupiah akan digunakan untuk KUR;

* Meningkatkan kewirausahaan melalui balai-balai latihan kerja dengan diberikan KUR serta dengan perbaikan mekanisme dan regulasi, penataan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, dengan membangun sinergi antara bank-bank negara dan swasta dengan lembaga-lembaga penjamin lain.


10. Mobilisasi Sumber Pembiayaan di luar APBN/APBD:

Mobilisasi sumber pembiayaan di luar APBN/ APBD, baik yang akan menanamkan modal dari dalam dan luar negeri. Akan dibicarakan dengan dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank yang berkewajiban untuk membiayai pembangunan.

11. Mengelola Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup:

* Memastikan pemeliharaan hutan Indonesia betul-betul terlaksana dengan baik, terus mengintensifkan upaya pemberantasan pembalakan liar, memelihara hutan-hutan lindung. Selain hutan, menjaga fungsi lautan dan terumbu karang juga akan menjadi perhatian;

* Indonesia punya rencana pasti dalam pengelolaan perubahan iklim dan pemanasan global, yang disebut dengan action plan 2020, energy mix 2020, dan action plan 2050;

* Saat Indonesia berkontribusi di Copenhagen Conference bulan Desember, Indonesia punya posisi, rencana, timeline, dan partnership yang jelas, sehingga komitmen Indonesia bisa dicapai dengan pendanaan dan sumber daya yang tersedia.


12. Reformasi Kesehatan:

Mengubah paradigma dari sekedar berobat gratis menjadi sehat gratis. Oleh karena itu fungsi, peran dan tugas lembaga-lembaga kesehatan masyarakat di daerah, seperti puskesmas, posyandu, kegiatan-kegiatan seperti pekan imunisasi, KB, pemberantasan penyakit menular dan sebagainya akan ditingkatkan

13. Reformasi Pendidikan dengan Menyambungkan atau Mencegah mismatch antara SDM yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan dengan Keperluan Pasar Tenaga Kerja:

Dalam 100 hari akan dipastikan rumusan mekanisme, policy, action plan yang disebut dengan tripartit, yaitu lembaga pendidikan, pasar tenaga kerja, dan pemerintah - untuk menyambungkan antara lulusan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja, sehingga mismatch sejauh mungkin dihilangkan.

14. Peningkatan Kesiagaan Penanggulangan Bencana:

Akan dibentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan kemanapun di Indonesia. Dalam 100 hari, bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap, tetapi betul-betul jelas, paling tidak satu untuk bagian barat di Halim, bagian timur di pangkalan Abdurrahman Saleh.

15. Sinergi Pusat dan Daerah:

Sinkronisasi peraturan/kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar