Pages

Selasa, 24 Maret 2015

ARTICLES

Pada hakikatnya, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan.  Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
1.             Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
2.             Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
3.             Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku   seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
4.             Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.[1]
Isi piagam Madinah itu merupakan fakta tertulis, tidak dapat dibantah oleh siapapun yang mencoba mendistorsi sejarah Itu. Isinya memberikan perlindungan hak- hak semua orang untuk hidup dalam satu atap tanpa merasa takut menjalankan keyakinan mereka masing masing. Suatu paparan kehidupan bernegara yang menjangkau kepentingan bersama, saling melindungi hak-hak bersama dan hidup saling bantu membantu. Madinah waktu itu menjadi surga bagi semua agama untuk saling melindungi, tidak terpetik sejarah adanya perlindungan berbangsa dan beragama sebagaimana terjadi di Masa Piagam Madinah yang menjadi Deklarasi bersama.[2] Piagam Madinah merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam ini merupakan bukti nyata bahwa islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur dalam kegiatan yang bersifat religious saja tetapi merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara. Sehingga islam benar-benar menjadi agama yang Rahmatan Lil’alamiin. Ahli sejarah Barat pada abad ke-18 sering menganggap bahwa perlembagaan yang pertama di dunia ialah Perlembagaan Amerika Serikat yang digubal pada tahun 1787 dan Perlembagaan Perancis yang digubal pada tahun 1815. Tarikh yang lebih awal daripada itu pula ialah pada tahun 1215 apabila Magma Carta di Britain yang dianggap sebagai perlembagaan tidak bertulis pertama di dunia.[3] Namun begitu, penyelidikan yang dibuat dari sudut sejarah perlembagaan dunia menunjukkan bahwa piagam politik yang memenuhi syarat-syarat kenegaraan pertama yang muncul di dunia ialah pada abad ke-7. Perlembagaan yang pertama itu bukanlah Perlembagaan Amerika Serikat atau Perlembagaan Perancis seperti yang dianggap oleh sejarawan Barat tetapi perlembagaan itu ialah Perlembagaan Madinah.[4]

0 komentar:

Posting Komentar