Dari berbagai hukum dan
undang-undang pernah ditulis oleh manusia sebelum tahun 622 M, sebagian belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi
dan sebagian lagi adalah konstitusi, tetapi belum dituliskan. Berikut ini
adalah beberapa undang-undang sebelum Piagam Madinah yang belum bisa
dikategorikan sebagai konstitusi.[14]
a.
Kitab Undang-Undang Ur-Nammu (Code of
Ur-Nammu) dan Kitab Undang-Undang Hammurabi (Code of Hammurabi)
adalah kitab undang-undang dari tahun 2000-an sebelum Masehi. Dilanjutkan
dengan Kitab Undang-Undang Hittite (Hittite Code) dan Kitab
Undang-Undang Assyria (Assyrian Code) yang merupakan undang-undang yang
masyarakat Mesopotamia kuno setelah dua undang-undang di atas.
b.
Silinder Cyrus, merupakan silinder
batu dengan pahatan undang-undang.
c.
Berbagai undang-undang negara Romawi: Twelve
Tables, Codex Theodosianus, Codex repetitæ prælectionis, dan
lain-lain.
d.
Berbagai undang-undang bangsa Jerman: Lex
Burgundonium dan lain-lain.
Semua
undang-undang di atas mayoritas hanya berisi pengaturan hubungan antar warga
dan hukum-hukum perdata dan pidana, sama sekali tidak memiliki kelengkapan
komponen sebagai konstitusi yang seharusnya memiliki lingkup yang lebih
fundamental daripada penjelasan detil dalam beberapa undang-undang di atas.
Konstitusi
yang pertama kali dibuat kemungkinan adalah konstitusi di negara-negara kota
Yunani sekitar abad ke-4 sampai ke-3 sebelum Masehi ketika mereka mulai
mengembangkan dan mempraktekkan demokrasi. Namun, bukti teks tertulis dari
konstitusi-konstitusi ini belum ditemukan sampai dengan sekarang. Naskah-naskah
yang ada hanyalah laporan atau penceritaan tentang keberadaan konstitusi
tersebut. Salah satunya adalah Constitution of Athens yang ditulis oleh
Aristoteles. Di dalamnya, diceritakan bahwa undang-undang beberapa negara-kota
Yunani sudah bisa dikategorikan sebagai konstitusi dengan adanya komponen hukum
fundamental negara-kota yang berkaitan.
Beberapa
ahli sejarah, politik, dan hukum di masa ini memberikan juga pendapatnya
tentang Piagam Madinah. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
a.
Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya
dalam buku-buku yang ia tulis.
Dalam buku The First
Written Constitution of the World, ia menulis, "Undang Undang Dasar
negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah
ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun
pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di
tangan kita." Sedangkan dalam buku Muhammad Rasulullah, ia menulis,
"...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di
Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi
setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan
kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa
yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat
dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari
orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak
dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan
musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan
undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin
dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara
total".
b.
Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang
diterjemahkan oleh Theophil
Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad,
The Man and
His Faith, New York, 1960, halaman
136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah
konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam
sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan
dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari
familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga
merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..', demikian
pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10."
c.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia saat
tulisan ini dibuat, mengatakan kepada wartawan
berita mahkamah konstitusi pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam
Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan
dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan
hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”
d.
Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya Beyond
Belief (1976) bahwa
Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan
yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan "proyek" Madinah yang
dilandasi pada permulaan berdirinya oleh "Konstitusi Madinah" ini,
menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya
adalah sangat modern.
Dengan
demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi
tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis
yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7.
0 komentar:
Posting Komentar