Pages

Selasa, 24 Maret 2015

ARTICLES

  Kronologi terbentuknya Piagam Madinah
Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim.
Dan karena perbedaan antara kaum muslimin Anshar dan Muhajirin yang mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai. Tidak hanya permasalahan itu saja yang muncul pada zaman kepemimpinan nabi tetapi juga bagaimana nabi harus menyatukan antara Umat Muslim dengan umat non-non-muslim.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan.
Akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan ini Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin yang akhirnya kita kenal dengan istilah “Piagam Madinah”.
2.             Tujuan dari pembuatan Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti sangat ampuh , terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam, baik Muhajirin maupun Anshor  telah mampu mengejawantahkan strategi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang sangat memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.
3.             Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia
Semua undang-undang yang telah dijabarkan pada bahasan sebelumnya mayoritas hanya berisi pengaturan hubungan antar warga dan hukum-hukum perdata dan pidana, sama sekali tidak memiliki kelengkapan komponen sebagai konstitusi yang seharusnya memiliki lingkup yang lebih fundamental.
Dengan  demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7
4.             Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada
Melihat dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan di awal dapat kita simpulkan bahwa  Piagam Madinah adalah konstitusi terbaik yang pernah ada meskipun masih diwarnai dengan pengkhianatan dari pihak Yahudi Dan didukung dengan pendapat beberapa ahli yang mengatakan bahwa Piagam Madinah merupakan:
a.                  Sebagai piagam yang lengkap
b.                  Suatu Undang-Undang Negara
c.                  Suatu Charter (piagam)
d.                 Suatu Perjanjian
e.                  Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi

0 komentar:

Posting Komentar